4 Jun 2012

Analisis Implementasi Hak Asasi Manusia di Indonesia


ANALISIS
IMPLEMENTASI HAK ASASI MANUSIA
DI INDONESIA




 
 
Disusun Oleh :
1.    Aan Asmul Anwari        (K2311001)
2.    Bariqul Amalia Nisa      (K2311011)
3.  Dwi Putri Sabariasih     (K2311022)


PENDIDIKAN FISIKA
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SEBELAS MARET
SURAKARTA
2012




Manusia adalah  makhluk yang paling mulia di muka bumi ini. Tiap-tiap manusia itu memiliki hak dan kewajiban yang  harus dihargai satu sama lain. Jika tiap-tiap orang itu tidak saling menghargai hak orang lain dan tidak melaksanakan kewajibannya masing-masing maka akan muncul ketidak sinkronan satu sam a lain. Kewajiban adalah sesuatu yang dilakukan dengan tanggung jawab .Sedangkan  hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri.  Hak yang dimiliki manusia lebih dikenal dengan Hak Asasi Manusia (HAM), dimana dalam pengertian umum adalah hak hak dasar yang dimiliki setiap pribadi manusia sebagai anugerah tuhan yang dibawa sejak lahir.  Dari pengertian tersebut dapat kita ketahui bahwa keberadaan HAM sendiri tidak bias dipisahkan dengan manusia itu sendiri. Apabila HAM dipisahkan dari seseorang maka dapat diibaratkan bahwa manusia tersebut kehilangan martabatnya sebagai manusia.
Secara teoritis Hak Asasi Manusia, sesuai dengan yang tertuang dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 1999, memiliki pengertian sebagai seperangkat hak yang melekat pada hakekat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Sedangkan hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan negara.
HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi, karena HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul sosial, dan bangsa. Selain itu HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.
Jika melihat hakikat HAM yang sebenarnya, tentu akan sangatlah indah dibayangkan apabila HAM yang terjadi di Indonesia benar-benar seperti itu. Akan tetapi realitas yang ada tidak seperti itu, bahkan bertolak belakang. HAM yang katanya sangat dilindungi dan dihormati di injak-injak begitu saja oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Pelanggaran HAM sering terjadi pada semua aspek kehidupan. Beberapa contoh pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Indonesia diantaranya adalah :
1.      Penculikan dan pembunuhan terhadap tujuh jendral Angkatan Darat.
2.      Penangkapan, penahanan dan pembantaian massa pendukung dan mereka yang diduga sebagai pendukung Partai Komunis Indonesia. Aparat keamanan terlibat aktif maupun pasif dalam kejadian ini.
3.      Dr Soumokil, mantan pemimpin Republik Maluku Selatan dieksekusi pada bulan Desember.
4.      Tidak menyeluruhnya proses referendum yang diadakan di Irian Barat, sehingga hasil akhir jajak pendapat yang mengatakan ingin bergabung dengan Indonesia belum mewakili suara seluruh rakyat Papua.
5.      Pelarangan demo mahasiswa.
6.      Sukarno meninggal dalam ‘tahanan’ Orde Baru.
7.      Pemerkosaan Sum Kuning, penjual jamu di Yogyakarta oleh pemuda- pemuda yang di duga masih ada hubungan darah dengan Sultan Paku Alam, dimana yang kemudian diadili adalah Sum Kuning sendiri. Akhirnya Sum Kuning dibebaskan.
8.      Kerusuhan anti Cina di Solo selama tiga hari. Kekerasan menyebar ke Semarang, Pekalongan dan Kudus.
9.      Orang- orang sipil bertato yang diduga penjahat kambuhan ditemukan tertembak secara misterius di muka umum.
10.  Berlanjutnya Pembunuhan Misterius di Indonesia.
11.  Pembunuhan terhadap beberapa mahasiswa dalam demonstrasi menentang Sidang Istimewa 1998.
12.   Peristiwa ini terjadi pada 13 – 14 November 1998 dan dikenal sebagai tragedi Semanggi I.
13.  Pembunuhan terhadap seorang mahasiswa dan beberapa warga sipil dalam demonstrasi penolakan Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Keadaan Bahaya (RUU PKB). Peristiwa Ini terjadi pada 23 – 24 November 1999 dan dikenal sebagai peristiwa Semanggi II.
Dari fakta dan paparan contoh-contoh pelanggaran HAM di atas dapat diketahui hahwa HAM di Indonesia masih sangat memperiatinkan. HAM yang diseru-serukan sebagai Hak Asasi Manusia yang paling mendasar pun  hanya menjadi sebuah wacana dalam suatu teks dan implementasinya pun (pengamalannya) tidak ada. banyak HAM yang secara terang-terangan dilanggar seakan-akan hal tersebut adalah sesuatu yang legal. Pelaksanaan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia baru pada tahap kebijakan belum menjadi bagian dari sendi-sendi dasar kehidupan berbangsa untuk menjadi faktor integrasi atau persatuan. Problem dasar HAM yaitu penghargaan terhadap martabat dan privasi warga negara sebagai pribadi juga belum ditempatkan sebagaimana mestinya. Sedangkan di Indonesia, HAM baru merupakan satu kebijakan belum merupakan bagian dari sendi-sendi dasar dari kehidupan berbangsa. Kondisi HAM di Indonesia menghadapi dua hal dinamis yang terjadi yaitu realitas empiris di mana masyarakat semakin sadar HAM serta kondisi politik.
Kita semua sepakat bahwa pelanggaran hak asasi manusia di negara kita telah berlangsung secara vertikal maupun horizontal, dalam artian telah terjadi dalam semua aspek kehidupan.  Pelakunya mencakup militer, pemerintah, pengusaha, majikan dan masyarakat umum. Pelanggaran itu tidak hanya terjadi di wilayah publik, tetapi juga di wilayah privat seperti keluarga. Ada tiga faktor penyebab terjdinya pelanggaran hak asasi manusia, yakni :
1.      Terjadinya krisis moral di Indonesia
2.      Kesewenang-wenangan aparat hukum dalam bertindak
3.      Kesenjangan social
Krisis moral adalah krisis yang paling berbahaya dibandingkan dengan krisis yang lain. Salah satu hal yang menyebabkan krisis moral adalaah kurangnya penerapan ideology. Ideologi Bangsa Indonesia adalah pancasila, sebenarnya ideology yang kita miliki adala ideology yang luhur, akan tetapi penerapannya sendiri yang sangat jauh sehingga menyebabkan krisis moral, dan lebih jauh lagi berpengaruh dalam pelanggaran HAM.
Dalam kehidupan bermasyarakat banyak kita temui kekuasaan-kekuasaan, kekuasaan ini bukan hanya kekuasaan pemerinth. Akan tetapi kekuasaan yang lain seperti kekuasaan dalam perusahaan. Para penguasa ini kebanyakan menyalahgunakan kekuasaan yang dimilikinya, sehingga menyalahi atau merenggut HAM yang dimiliki oleh bawahannya yang tidak memiliki kekuasaan dan tidak bias membela hak yang seharusnya menjadi miliknya.
Kesenjangan sosial juga menjadi salah satu faktor pelanggaran HAM.  Orang yang kaya tentu memiliki kekuasaan yang besar, sedangkan orang yang kurang mampu menjadi semakin tidak berdaya. Mereka harus dapat menerima semua yang diberikan dari pihak penguasa dikarenakan ketidakberdayaan mereka. Hal ini tentu saja memicu terjadinya pelanggaran HAM. Penguasa dapat bertindak sewenang-wenang tanpa harus memperdulikan masyarakatnya.
Berdasarkan factor-faktor di atas dapat kita ketahui bahwa implementasi HAM pada masa-masa yang lalu masih sangat jauh dari apa yang diharapkan dari hakikat HAM. Karena HAM yang sangat diharapkan dapat menjaga, melindungi hak masing-masing manusia agar terbentuk masyarakat yang saling menghargai hak orang lain  tidak dapat terealisasi dengan baik.
HAM di Indonesia diband­ing dengan  negara-negara yang sudah amat maju dalam men ­ gembangkan kesadaran tentang hak-hak itu tentu masih jauh ketinggalan. Akan tetapi  ketertinggalan itu tidaklah sedemikian parahnya. Komisi Nasional Hak-hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memang baru dibentuk dan tampil beberapa tahun terakhir ini saja. Dan sebelum Komnas HAM, telah berdiri berbagai LSM yang berdedikasi kepada usaha penegakan hak-hak asasi dan peningkatan kesadarannya dalam  masyarakat umum. Baru pada tahun 1982,Bangsa Indonesia memiliki ketegasan sikap untuk menegakkan HAM.  
Bercermin dari konsep hak-hak asasi sebagaimana ditutur kan di atas, maka keadaan di Indonesia tentu jauh dari memadai. Banyak kejadian yang di negeri maju dianggap sebagai pelangga­ran gawat terhadap hak-hak asasi, di Indonesia masih dipandang biasa saja. Yang paling kuat dirasakan ialah kebebasan berbicara atau menyatakan pendapat, berkumpul dan berserikat. Meskipun dalam  hal kebebasan-kebebasan asasi itu jelas keadaan Indonesia sekarang sudah lebih baik daripada sekitar sepuluh tahun yang lalu, namun masih terdapat kasus-kasus  yang semestinya tidak terjadi.
Upaya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai HAM  di antaranya adalah dengan mengeluarkan berbagai peraturan perundang-undangan yang bernuansa HAM, memasyarakatkan pengertian dan pemahaman HAM, memasukkan HAM sebagai salah satu mata kuliah wajib di kalangan perguruan tinggi khususnya di fakultas hukum, bahkan melakukan amandemen UUD 1945 dengan memasukkan materi HAM yang lebih komprehensif.
Namun demikian, berbagai upaya tersebut tentunya tidak akan berhasil dengan optimal tanpa adanya upaya sinergis dari berbagai pihak. Sekalipun perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM merupakan tanggung jawab negara, khususnya pemerintah, hal itu bukan berarti bahwa masyarakat luas tidak dapat berperan sama sekali. Peran itu tentunya lebih merupakan tanggung jawab para penyelenggara negara baik di pusat maupun di daerah. Oleh karena itu, sudah sewajarnya para penyelenggara negara, baik eksekutif, legislatif, yudikatif, maupun penyelenggara negara lainnya di berbagai tingkatan melakukan tindakan nyata agar masyarakat semakin mengerti dan memahami HAM dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Untuk itu, sebelum masyarakat luas memahami hakikat HAM, para penyelenggara negara atau pemerintahan harus terlebih dahulu memahaminya dengan baik.
Dan KOMNAS HAM juga telah melakukan banyak hal yang bertujuan untuk meningkatkatkan pemahaman HAM, salah satunya dengan mengadakan workshop mengenai HAM bagi kepala-kepala daerah di seluruh Indonesia, sehingga diharapkan para pemerintah daerah dapat berupaya pula untuk meningkatkan pemahaman HAM untuk masyarakatnya masing-masing. Akan tetapi ditekankan kembali bahwa upaya apapaun yang dilakukan tidak akan berhasil jika tidak ada kesadaran  pribadi  masing-masing dalam menegakkan HAM di Indonesia, seperti yang disampaikan oleh Wapres Boediono dalam acara peringatan HAM tahun yang lalu.



0 komentar:

Posting Komentar