ANALISIS
IMPLEMENTASI HAK ASASI MANUSIA
DI INDONESIA
Disusun Oleh :
1. Aan Asmul Anwari (K2311001)
2. Bariqul Amalia Nisa (K2311011)
3.
Dwi Putri Sabariasih (K2311022)
PENDIDIKAN FISIKA
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SEBELAS MARET
SURAKARTA
2012
Manusia adalah makhluk yang paling
mulia di muka bumi ini. Tiap-tiap manusia itu memiliki hak dan kewajiban
yang harus dihargai satu sama lain. Jika
tiap-tiap orang itu tidak saling menghargai hak orang lain dan tidak
melaksanakan kewajibannya masing-masing maka akan muncul ketidak sinkronan satu
sam a lain. Kewajiban adalah sesuatu yang dilakukan dengan tanggung jawab .Sedangkan hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik
kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Hak yang dimiliki manusia lebih dikenal
dengan Hak Asasi Manusia (HAM), dimana dalam pengertian umum adalah hak hak
dasar yang dimiliki setiap pribadi manusia sebagai anugerah tuhan yang dibawa
sejak lahir. Dari pengertian tersebut
dapat kita ketahui bahwa keberadaan HAM sendiri tidak bias dipisahkan dengan
manusia itu sendiri. Apabila HAM dipisahkan dari seseorang maka dapat
diibaratkan bahwa manusia tersebut kehilangan martabatnya sebagai manusia.
Secara teoritis Hak Asasi Manusia, sesuai dengan yang tertuang dalam
Undang-Undang No. 39 Tahun 1999, memiliki pengertian sebagai seperangkat hak
yang melekat pada hakekat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha
Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan
dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Sedangkan hakikat Hak Asasi
Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia
secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan
kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung
tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara
individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan
negara.
HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi, karena HAM adalah
bagian dari manusia secara otomatis. HAM berlaku untuk semua orang tanpa
memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul
sosial, dan bangsa. Selain itu HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun
mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap
mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau
melanggar HAM.
Jika melihat hakikat HAM
yang sebenarnya, tentu akan sangatlah indah dibayangkan apabila HAM yang
terjadi di Indonesia benar-benar seperti itu. Akan tetapi realitas yang ada
tidak seperti itu, bahkan bertolak belakang. HAM yang katanya sangat dilindungi
dan dihormati di injak-injak begitu saja oleh orang-orang yang tidak
bertanggung jawab. Pelanggaran HAM sering terjadi pada semua aspek kehidupan.
Beberapa contoh pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Indonesia diantaranya
adalah :
1. Penculikan
dan pembunuhan terhadap tujuh jendral Angkatan Darat.
2. Penangkapan,
penahanan dan pembantaian massa pendukung dan mereka yang diduga sebagai
pendukung Partai Komunis Indonesia. Aparat keamanan terlibat aktif maupun pasif
dalam kejadian ini.
3. Dr
Soumokil, mantan pemimpin Republik Maluku Selatan dieksekusi pada bulan
Desember.
4. Tidak
menyeluruhnya proses referendum yang diadakan di Irian Barat, sehingga hasil
akhir jajak pendapat yang mengatakan ingin bergabung dengan Indonesia belum
mewakili suara seluruh rakyat Papua.
5. Pelarangan
demo mahasiswa.
6. Sukarno
meninggal dalam ‘tahanan’ Orde Baru.
7. Pemerkosaan
Sum Kuning, penjual jamu di Yogyakarta oleh pemuda- pemuda yang di duga masih
ada hubungan darah dengan Sultan Paku Alam, dimana yang kemudian diadili adalah
Sum Kuning sendiri. Akhirnya Sum Kuning dibebaskan.
8. Kerusuhan
anti Cina di Solo selama tiga hari. Kekerasan menyebar ke Semarang, Pekalongan
dan Kudus.
9. Orang-
orang sipil bertato yang diduga penjahat kambuhan ditemukan tertembak secara
misterius di muka umum.
10. Berlanjutnya
Pembunuhan Misterius di Indonesia.
11. Pembunuhan
terhadap beberapa mahasiswa dalam demonstrasi menentang Sidang Istimewa 1998.
12. Peristiwa ini terjadi pada 13 – 14 November
1998 dan dikenal sebagai tragedi Semanggi I.
13. Pembunuhan
terhadap seorang mahasiswa dan beberapa warga sipil dalam demonstrasi penolakan
Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Keadaan Bahaya (RUU PKB). Peristiwa Ini
terjadi pada 23 – 24 November 1999 dan dikenal sebagai peristiwa Semanggi II.
Dari
fakta dan paparan contoh-contoh pelanggaran HAM di atas dapat diketahui hahwa
HAM di Indonesia masih sangat memperiatinkan. HAM yang diseru-serukan sebagai
Hak Asasi Manusia yang paling mendasar pun hanya menjadi sebuah wacana dalam suatu teks
dan implementasinya pun (pengamalannya) tidak ada. banyak HAM yang secara
terang-terangan dilanggar seakan-akan hal tersebut adalah sesuatu yang legal.
Pelaksanaan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia baru pada tahap kebijakan
belum menjadi bagian dari sendi-sendi dasar kehidupan berbangsa untuk menjadi
faktor integrasi atau persatuan. Problem dasar HAM yaitu penghargaan terhadap
martabat dan privasi warga negara sebagai pribadi juga belum ditempatkan
sebagaimana mestinya. Sedangkan di Indonesia, HAM baru
merupakan satu kebijakan belum merupakan bagian dari sendi-sendi dasar dari
kehidupan berbangsa. Kondisi HAM di Indonesia menghadapi dua hal dinamis yang
terjadi yaitu realitas empiris di mana masyarakat semakin sadar HAM serta
kondisi politik.
Kita
semua sepakat bahwa pelanggaran hak asasi manusia di negara kita telah
berlangsung secara vertikal maupun horizontal, dalam artian telah terjadi dalam
semua aspek kehidupan. Pelakunya
mencakup militer, pemerintah, pengusaha, majikan dan masyarakat umum.
Pelanggaran itu tidak hanya terjadi di wilayah publik, tetapi juga di wilayah
privat seperti keluarga. Ada tiga faktor penyebab terjdinya pelanggaran hak
asasi manusia, yakni :
1.
Terjadinya krisis moral di Indonesia
2.
Kesewenang-wenangan aparat hukum dalam bertindak
3.
Kesenjangan social
Krisis moral adalah
krisis yang paling berbahaya dibandingkan dengan krisis yang lain. Salah satu
hal yang menyebabkan krisis moral adalaah kurangnya penerapan ideology.
Ideologi Bangsa Indonesia adalah pancasila, sebenarnya ideology yang kita
miliki adala ideology yang luhur, akan tetapi penerapannya sendiri yang sangat
jauh sehingga menyebabkan krisis moral, dan lebih jauh lagi berpengaruh dalam
pelanggaran HAM.
Dalam kehidupan
bermasyarakat banyak kita temui kekuasaan-kekuasaan, kekuasaan ini bukan hanya
kekuasaan pemerinth. Akan tetapi kekuasaan yang lain seperti kekuasaan dalam
perusahaan. Para penguasa ini kebanyakan menyalahgunakan kekuasaan yang
dimilikinya, sehingga menyalahi atau merenggut HAM yang dimiliki oleh
bawahannya yang tidak memiliki kekuasaan dan tidak bias membela hak yang
seharusnya menjadi miliknya.
Kesenjangan sosial
juga menjadi salah satu faktor pelanggaran HAM. Orang yang kaya tentu
memiliki kekuasaan yang besar, sedangkan orang yang kurang mampu menjadi
semakin tidak berdaya. Mereka harus dapat menerima semua yang diberikan dari
pihak penguasa dikarenakan ketidakberdayaan mereka. Hal ini tentu saja memicu
terjadinya pelanggaran HAM. Penguasa dapat bertindak sewenang-wenang tanpa
harus memperdulikan masyarakatnya.
Berdasarkan
factor-faktor di atas dapat kita ketahui bahwa implementasi HAM pada masa-masa
yang lalu masih sangat jauh dari apa yang diharapkan dari hakikat HAM. Karena
HAM yang sangat diharapkan dapat menjaga, melindungi hak masing-masing manusia
agar terbentuk masyarakat yang saling menghargai hak orang lain tidak dapat terealisasi dengan baik.
HAM di Indonesia
dibanding dengan negara-negara yang
sudah amat maju dalam men gembangkan kesadaran tentang hak-hak itu tentu
masih jauh ketinggalan. Akan tetapi
ketertinggalan itu tidaklah sedemikian parahnya. Komisi Nasional Hak-hak
Asasi Manusia (Komnas HAM) memang baru dibentuk dan tampil beberapa tahun
terakhir ini saja. Dan sebelum Komnas HAM, telah berdiri berbagai LSM yang
berdedikasi kepada usaha penegakan hak-hak asasi dan peningkatan kesadarannya
dalam masyarakat umum. Baru pada tahun
1982,Bangsa Indonesia memiliki ketegasan sikap untuk menegakkan HAM.
Bercermin dari konsep
hak-hak asasi sebagaimana ditutur kan di atas, maka keadaan di Indonesia tentu
jauh dari memadai. Banyak kejadian yang di negeri maju dianggap sebagai
pelanggaran gawat terhadap hak-hak asasi, di Indonesia masih dipandang biasa
saja. Yang paling kuat dirasakan ialah kebebasan berbicara atau menyatakan
pendapat, berkumpul dan berserikat. Meskipun dalam hal kebebasan-kebebasan asasi itu jelas
keadaan Indonesia sekarang sudah lebih baik daripada sekitar sepuluh tahun yang
lalu, namun masih terdapat kasus-kasus
yang semestinya tidak terjadi.
Upaya untuk
meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai HAM
di antaranya adalah dengan mengeluarkan berbagai peraturan
perundang-undangan yang bernuansa HAM, memasyarakatkan pengertian dan pemahaman
HAM, memasukkan HAM sebagai salah satu mata kuliah wajib di kalangan perguruan
tinggi khususnya di fakultas hukum, bahkan melakukan amandemen UUD 1945 dengan
memasukkan materi HAM yang lebih komprehensif.
Namun demikian,
berbagai upaya tersebut tentunya tidak akan berhasil dengan optimal tanpa
adanya upaya sinergis dari berbagai pihak. Sekalipun perlindungan, pemajuan,
penegakan, dan pemenuhan HAM merupakan tanggung jawab negara, khususnya
pemerintah, hal itu bukan berarti bahwa masyarakat luas tidak dapat berperan
sama sekali. Peran itu tentunya lebih merupakan tanggung jawab para
penyelenggara negara baik di pusat maupun di daerah. Oleh karena itu, sudah
sewajarnya para penyelenggara negara, baik eksekutif, legislatif, yudikatif,
maupun penyelenggara negara lainnya di berbagai tingkatan melakukan tindakan
nyata agar masyarakat semakin mengerti dan memahami HAM dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Untuk itu, sebelum masyarakat luas
memahami hakikat HAM, para penyelenggara negara atau pemerintahan harus
terlebih dahulu memahaminya dengan baik.
Dan KOMNAS HAM juga
telah melakukan banyak hal yang bertujuan untuk meningkatkatkan pemahaman HAM,
salah satunya dengan mengadakan workshop mengenai HAM bagi kepala-kepala daerah
di seluruh Indonesia, sehingga diharapkan para pemerintah daerah dapat berupaya
pula untuk meningkatkan pemahaman HAM untuk masyarakatnya masing-masing. Akan
tetapi ditekankan kembali bahwa upaya apapaun yang dilakukan tidak akan berhasil
jika tidak ada kesadaran pribadi masing-masing dalam menegakkan HAM di
Indonesia, seperti yang disampaikan oleh Wapres Boediono dalam acara peringatan
HAM tahun yang lalu.
0 komentar:
Posting Komentar