PENDIDIKIAN
KEWARGANEGARAAN
“ANALISIS
GEOPITILIK INDONESIA”
Indonesia
Mengecil, Geopolitik Dipertanyakan
Disusun
oleh :
1. Akmal
Faizal Nugroho K 2311004
2. Diah
Setyo Winarni K 2311017
3. Dwi
Putri Sabariasih K 2311022
4. Endah
Tri Pamula K 2311026
PENDIDIKAN
FISIKA
FAKULTAS
KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
SEBELAS MARET
SURAKARTA
2012
Pengeksplorasian yang dilakukan oleh
negara lain terhadap Indonesia tidak hanya pengeksplorasian daratan tetapi juga
pengeksplorasian lautan. Pengeksplorasian ini tentu saja sangat merugikan
negara Indonesia, karena hak milik Indonesia yang seharusnya dinikmati oleh
rakyat Indonesia malah dinikmati oleh negara lain. Pengeksoplorasian yang
terjadi di Indonesia di antaranya adalah pengeksplorasian kekayaan laut berupa
penangkapan ikan, terumbu karang,dan kekayaan alam yang lain. Selain itu
wilayah laut Indonesia biasanya digunakan sebagai tempat pembuangan limbah oleh
negara lain, sehingga wilayah laut Indonesia menjadi tercemar limbah dalam
jumlah yang tidak sedikit, bahkan dari sebuah sumber dikatakan bahwa Indonesia
menjadi tempat pembuangan limbah barang-barang yang mengandung bahan kimia
berbahaya sejenis merkuri. Tentunya hal ini berdampak buruk tidak hanya bagi
makhluk hidup tetapi juga ekosistem yang akhirnya merugikan negara tidak hanya
secara ekonomi tetapi juga alam.
Dewasa ini, kita sering melihat
dalam media elektronoik terutama televisi menyiarkan berita mengenai keberadaan
kapal negara lain yang sering berlayar dan beraktivitas di wilayah perairan
Indonesia. Hal tersebut tentunya bukan sebuah hal yang dapat dibenarkan,
mengingat negara kita adalah negara yang telah merdeka dan memiliki kedaulatan
yang tidak hanya diakui secara regional tetapi secara internasional. Kedaulatan
yang kita miliki sudah seharusnya dijaga karena kedaulatan tersebut bukanlah
hal yang diperoleh dengan mudah. Kedaulatan tersebuy diperoleh dengan usaha
keras dan konsistensi semangat selama bertahun-tahun. Namun begitu mudahnya
negara lain meremehkan kedaulatan negara kita. Dan menjadi kewajiban bagi kita
sebagai warga negara untuk menjaga kedaulatan tersebut. Karena bagaimanapun
juga perlu disadari bersama bahwa suatu negara tidak akan mampu bertahan di era
modern yang kompleks ini tanpa adanya penjagaan atas kedaulatan.
Berbicara
mengenai kedaulatan suatu negara tentu tidak terlepas dari wilayah negara itu
sendiri. Secara fisik kedaulatan selalau dikaitkan dengan wilayah negara. Wilayah
negara ini mencakup wilayah daratan, lautan, dan udara dengan batas-batas yang
telah ditetapkan. Dari tiap wilayah ini kemudian memiliki tata hukum nya
masing-masing yang dalam penerapannya tidak dapat dicampur menjadi satu. Inilah
yang kemudian memunculkan hubungan dengan geopolitik.
Apa
yang dimaksud dengan geopolitik itu sendiri? Masyarakat Indoenesia begitu awam
terhadap apa yang dimaksud dengan geopolitik. Sehingga dalam pelaksanaan hukum
yang berkaitan dengan geopolitik ini menjadi sulit untuk ditegakkan. Sebagai
bagian penting dalam penjagaan kedaulatan negara, geopolitik memiliki kedudukan
yang penting. Meskipun tidak dapat dipungkiri bahwa tercapainya suatu persamaan
merupakan hal yang sulit, tetepi tetap dalam pelaksanaannya geopolitik harus
mendapat perhatian yang serius.
Geopolitik
berasal dari dua kata yaitu “geo” dan “politik” yang keduanya ini berkaitan erat
dengan geografi dan politik, Sejatinya dua kata tersebut memiliki pengertian
yang tidak berhubungan satu sama lain. Geografi mengkaji masalah wilayah
sedangkan politik mengkaji mengenai kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan
publik, dan alokasi atau akrab disebut dengan distribusi. Geopolitik merupakan
sebuah kajian mengenai kebijakan yang ditentukan oleh wilayah (penulis).
Sedangkan oleh Preston E. James, dikatakan bahwa geografi mengkaji mengenai
tata ruang suatu wilayah di permukaan bumi yang didalamnya berkaitan dengan
interaksi manusia dengan lingkungannya. Sedangkan politik selalu berhubungan
dengan kekuasaan an pemerintahan. Dari pengertian di atas dapat penulis katakan
bahwa geopolitik secara konteks teritorial mengatur kebijakan yang berkaitan
dengan fungsi wilayah dalam berinteraksi, lingkup wilayah, dan hirarki aktor
dari lingkup masional, regional, hingga lingkup terbesar yaitu internasional
dengan empat unsur pembangun yaitu keadaan geografis, politik dan strategi,
hubungan timbal balik antara geografi dan politik, serta unsure kebijaksanaan.
Dalam
lingkup nasional, geopolitik menjadi hal yang sangat penting. Karena seperti
yang diketahui bahwa wilayah Indonesia sekarang ini sangat riskan dengan
infiltrasi negara lain terutama negara tetangga. Infiltrasi ini tidak hanya
dilakukan secara sembunyi-sembunyi melalui serangan teritorial bawah laut
dengan cara melakukan usaha untuk dapat merubah posisi batas laut, dan
terang-terangan contohnya adalah pengakuan budaya yang kita miliki dan publikasi
budaya dengan menjelak-jelakan budaya kita. Kasus terkenal yang berkaitan
dengan geopolitik ini antara lain hilangnya wilayah Ambalat, Pulau
Sipadan-Ligitan, reklamasi Pantai Singapura, sengketa pergeseran patok batas
wilayah di Sebatik, hingga internal nasional yaitu gerakan separatisme. Jika
kita kaji satu-per satu dari segi internal Indonesia sendiri, akar dari kejadian-kejadian
di atas adalah lemahnya sistem pertahan nasional kita, lemahnya peranan
pemerintah dalam menegakkan perundang-undangan yang telah dibuat, dan sikap
acuh bangsa Indonesia terhadap apa yang dimiliki bangsa sendiri.
Di
mulai dari lemahnya sistem pertahanan negara ini. Sistem pertahanan yang
diterapkan di Indonesia adalah didasarkan pada pasal 27 ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan bahwa “Segala
warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” dan ayat
(3) “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
negara”. Tidak seorang pun warga negara boleh dihindarkan dari kewajiban ikut
serta dalam pembelaan negara, kecuali ditentukan dengan undang-undang. Upaya
pertahanan negara harus didasarkan pada kesadaran akan hak dan kewajiban
sebagai warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri sebagaimana tertuang
pada Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 yaitu “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib
ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.” dan ayat (2) “Usaha
pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan keamanan
rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”. Dalam
dasar di atas jelas bahwa manjaga ketahanan negara menjadi tanggungjawab semua
pihak, bukan hanya pemerintah beserta undang-undangnya tetapi juga masyarakat
luas sebagai pelaksana dan penjaga pelaksanaan kebijakan yang ada.
Berawal
dari lepasnya wilayah Timor Timur pada 1999. Hal tersebut cukup menjadi
tamparan keras bagi bangsa ini mengingat Timor Timur adalah kawasan yng bisa
dikatakan diistimewakan pada masa tersebut. Hal tersebut ditunjukkan dengan
sikap pemerintah yang meluangkan anggaran lebih bagi kawasan di timur Indonesia
tersebut hingga wilayah pusat seperti Jakarta merasa iri dengan perlakuan
tersebut. Namun tidak lama kemudian, muncullah gerakan separatis Timor Timur
yang dikenal dengan Timor Leste sekarang ini. Timor Timur memilih ingin berdiri
sendiri dengan alasan yang tidak masuk akal sama sekali, yaitu karena merasa
tidak diperhatikan sebagai wilayah yang berada di sisi timur Indonesia. Dan ini
diperparah dengan dikabulkannya pemisahan ini oleh pihak Mahkamah
Internasional. Kasus Timor Timur ini ternyata tidak cukup terjadi satu kali.
Hal tersebut dibuktikan dengan terjadinya hal serupa yaitu kasus Ambalat, Pulau
Sipadan-Ligitan, Sebatik, hingga reklamasi Pantai Singapura seperti yang telah
disebutkan di atas. Pada kasus
Sipadan dan Ligitan, pengakuan Malaysia atas Sipadan dan Ligitan merupakan
upaya Malaysia dalam memperluas wilayahnya. Dengan memperlua wilayahnya,
Malaysia dapat mengelola segala sesuatu (SDA ) yang ada di kedua pulau
tersebut. Padahal Malaysia mengatahui bahwa kedua pulau tesebut merupakan
wilayah Indonesia, hal ini terbukti melalui peta Belanda yang dikukuhkan
Malaysia pada tahun 1979 dimana tertera Pulau Sipadan dan Ligitan merupakan
bagian dari wilayah Indonesia. Pada kasus Sipadan-Ligitan pada
2002 negara kita mengalami kekalahan diplomasi politik di tingkat Mahkamah
Internasional. Dalam diplomasi yang ada dikatakan bahwa secara historis,
Sipadan-Ligitan masuk dalam wilayah Indonesia. Namun karena pihak peng-klaim
lebih pandai maka diplomsi kita dikalahkan dari aspek teknologi yang digunakan
dan penguasaan kosep-konsep diplomasi politik modern.
Indonesia
berusaha mempertahankan kawasan tersebut sebab secara historis dalam Peta zaman
Penjajahan Belanda kedua pulau tersebut masuk dalam wilayah Indonesia walaupun
tidak tertera pada peta yang menjadi lampiran Perpu No 4 / 1960 yang menjadi
pedoman kerja Tim Teknis Indonesia.
·
Indonesia beranggapan bahwa penduduk
yang ada di kedua pulau tersebut adalah penduduk Indonesia. Alasan ini tidak
kuat sebab seperti yang diketahui bahwa Indonesia dan Malaysia merupakan satu
rumpun yaitu Rumpun Melayu sehingga sangatlah susah untuk membedakan hanya dari
ciri fisik dan bahasa yang dipergunakan. Apalagi penduduk yang berada di daerah
perbatasan merupakan campuran dari kedua negara bersangkutan.
·
Baik Malaysia maupun Indonesia sama-sama
berusaha memperjuangkan haknya atas kedua pulau tersebut. Ketika Indonesia
sibuk mencari dasar hukum dan fakta historis serta bukti lain yang mendukung,
Malaysia sibuk membangun infrastruktur dan mengelola kedua pulau itu bahkan
latihan perang Tentera Diraja Malaysia dilaksanakan di Sipadan. Walaupun pada
saat itu ada peraturan bagi kedua negara agar tidak mengelola kedua pulau itu
karena dalam status quo. Namun hal ini juga dapat dianggap sebagai kelalaian
Indonesia karena tidak bisa menjamin kesejahteraan penduduknya.
·
Kesalahan bukan hanya pada pemimpin negara
pada saat itu atau pada Departemen Luar Negeri tetapi juga pada semua
departemen yang berkaitan dengan pengelolaaan kedua pulau tersebut. Kurangnya
koordinasi dan partisipasi aktif dari Departemen Luar Negeri, TNI terutama
Angkatan Laut, Departemen Dalam Negeri, Departemen Kelautan, Departemen
Pariwisata dan lembaga lain terkait berdampak pada tidak adanya pengelolaan
terhadap kedua pulau tersebut.
Selain
dari segi diplomasi, yang perlu mendapat sorotan adalah sistem pertahanan
negara kita dari segi aparat pertahanan nasional yang terlibat langsung di
daerah tersebut. Bahwa
TNI tidak berada dalam keadaan optimal akibat embargo militer AS sejak beberapa
tahun lalu, hanya sebagian peralatan tempur yang dimiliki TNI AU dapat
digunakan karena ketiadaan suku cadang untuk mengoperasikan kekuatan secara
penuh. Jet Sukhoi yang dimiliki Indonesia hanya mempunyai kemampuan radar,
tanpa dibantu oleh kelengkapan persenjataan yang lebih canggih lainnya. Inilah
potret nyata keadaan pertahanan kita, konstruksi bangunan teritorial kita
begitu rapuh sehingga fenomena kehilangan wilayah sudah seharusnya menjadi
peristiwa biasa dan sering terulang hingga adanya perbaikan sistem pertahanan
itu sendiri.
Hingga sekarang ini ada satu kasus
yang masih belum usai, yaitu Blok Ambalat yang diklaim oleh negara tetangga
dengan sebutan ND6 dan ND7. Kasus ini menjadi trauma atas kasus Sipadan-Ligitan
sebelumnya. Masyarakat mulai merasa resah dan bertanya-tanya mengenai sikap
pemerintah dalam penyelesaian dan usaha pemertahanan wilayah Ambalat tersebut.
Karena masyarakat sudah cukup dibuat panas oleh sikap negara tetangga yang
terkesan meremehkan negara ini. Pemerintah negara tetangga terlihat begitu
terobsesi memiliki wilayah Ambalat tersebut. Hal tersebut ditunjukkan dengan
sikap belajar mereka dari kasus Sipadan-Ligitan sebelumnya. Mereka menekankan
tidak hanya dari diplomasi tetapi juga siap penuh dari segi aparat
pemerintahan. Tentara mereka dilengkapi dengan peralatan yang mendukung
sehingga mereka benar-benar bersiap ketika mungkin kasus ini menghendaki kontak
fisik antar negara. Bertolak belakang dengan perilaku negara peng-klaim.
Pemerintah negara ini terkesan sudah putus saja dan ikhlas saja jika memang
Ambalat akan menjadi deret penambah daftar pulau yang hilang. Pemerintah sama
sekali tidak ada usaha untuk membenahi sistem pertahanan negara baik dari segi
diplomasi hingga aparat pertahanan itu sendiri.
Kasus lainnya adalah mereklamasi daratan
Indonesia untuk membuat pulau baru di wilayah Singapura. Kasus ini menunjukkan
seberapa ‘pandai’ Singapura dan polosnya Indonesia. Yang terjadi pada kasus ini
adalah Singapura membuat pulau baru dari pasir yang berasal dari daratan Indonesia
yaitu pasir yang terdapat di Riau. Hal seperti ini menunjukkan bahwa ada sesuatu
yang salah dengan pemerintah Indonesia, bagaimana caranya negara lain dapat
menggali dan membawa pasir dari negara kita dengan leluasa dan dalam jumlah
yang banyak tanpa adanya pengawasan dari aparat terkait serta kenapa Singapura
mempunyai izin untuk melakukan tindakan di atas. Ketika kita sebagai masyarakat
hendak secara membabi buta men-judge pemerintah menghalalkan hal di atas tentu
bukan sesuatu yang tepat karena kita tentu tidak tau secara pasti sikap yang
dilakukan pemerintah atas hal tersebut. Namun bukan sebuah kesalahan pula
ketika kita menilai adanya unsur kepentingan kelompok dalam kasus di atas.
Mengingat hal di atas akan mendatangkan keuntungan yang tidak sedikit.
Kelompok-keloompok kepentingan inilah yang kemudian menjadi oknum nakal dengan
tanpa rasa bersalah membantu usaha pengeksloitasian dan pendegradasian wilayah
oleh negara lain.
Cerita dari dalam negeri yang tidak
akan hilang dari ingatan kita adalah mengenai gerakan Aceh merdeka, lepasnya
Timor Leste, dan Organisasi Papua Merdeka . Itulah beberapa contoh konflik yang
pernah terjadi di dalam tubuh Indonesia. Konflik ini mengindikasikan bahwa
terdapat beberapa kelompok yang tidak bangga menjadi bangsa Indonesia. Penyebab
ketidakbanggaan mereka tentunya beranekaragam, diantaranya karena adanya
perasaan pemerintah Indonesia tidak memperhatikan kesejahteraan mereka, karena
pemerintah hanya berfokus pada daerah-daerah yang yang dekat dengan pusat
pemerintah, hingga munculnya perasaan diabaikan dari segi keberadaan oleh
pemerintah. Hal-hal seperti ini lah yang
kemudian menimbulkan kekecewaan pada kelompok-kelompok tertentu. Dan kemudua ketika
mereka tidak mendapatkan hak yang seharusnya mereka dapatkan dari negaranya
sendiri, muncullah negara lain yang
memberikan kenyaman dan memperhatikan kesejahteraan mereka. Sehingga
mereka mudah jatuh dan patuh karena kebaikan negara lain yang ternyata di
belakang kebaikan mereka mempunyai maksud tertentu agar mereka mau bergabung
atau memilih negara mereka di banding negara Indonesia. Kejadian seperti ini
jelas-jelas banyak terjadi di daerah-daerah yang berbatasan dengan negara lain.
Keinginan untuk berpisah dengan negara Indonesia yang dilakukan oleh
daerah-daerah perbatasan yang tidak diperhatikan ini dianggap sebagai hal yang
wajar, karena pemerintah yang notabene memiliki wilayah tersebut justru acuh.
Sehingga ketika muncul referendum untuk memilih negara yang sekarang dinaungi
dan negara yang memberi kenyamanan, mereka lebih memilih berpisah dengan negara
yang dinaungi yaitu Indonesia dan bergabung dengan negara lain atau mendirikan
negara sendiri.
Sebagai bangsa
Indonesia sudah seharusnya kita berusaha memperbaiki atau meminimalisir
peristiwa – peristiwa yang telah dijelaskan di atas mengenai geopolitik. Kita
tidak perlu selalu menyalahkan apa yang terjadi, yang perlu kita lakukan
sekarang adalah mencari solusi yang terbaik agar bangsa Indonesia yang kita
cintai ini tidak di ekploitasi dan di ambil wilayahnya oleh negara lain.
Beberapa solusi yang dapat kita lakukan adalah membuat perundang-undangan yang
aplikatif yang harus ditaati oleh setiap orang, sehingga ketika ada negara lain yang berusaha
melakukan hal yang tidak sepantasnya dilakukan terhadap bangsa Indonesia dapat
ditolak. Sebenarnya mengenai masalah perundang-perundangan, sebagus apapun
perundang-undangan suatu negara apabila warga negaranya tidak merealisasikan
dan menaatinya maka perundang-undangan itu hanyalah formalitas belaka. Sehingga
kita harus meningkatkan kesadaran warga negara untuk ikut andil menjaga apa
yang menjadi hak milik bangsa Indoneisa. Pemerintah Indonesia yang mempunyai
wewenang lebih luas di banding masyarakat lainnya harus adil dalam memberikan
perhatian terhadap seluruh daerah, mengalokasikan dana APBN secara merata
sehingga tidak menimbulkan kecemburuan antar daerah yang lebih jauh berefek
untuk memisahkan diri dengan bangsa Indonesia. Hal yang tidak kalah pentingnya
dalam menjaga derah-daerah yang ada di Indonesia adalah dengan cara memperkuat
sistem pertahanan, baik pertahanan darat dan laut karena perbatasan negara kita
terdapat di darat dan laut. Jadi solusi-solusi yang dapat kita lakukan dapat
terlaksana dengan baik jika ada kerjasama yang baik dari seluruh unsur bangsa
Indonesia ini.
REFERENSI